Dalam Sebulan, Polresta Balikpapan Ungkap Pencurian Ranmor di Enam Lokasi

Personel Polsek Balikpapan Utara bersama barang bukti dan pelaku kasus pencurian. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di enam lokasi berbeda di wilayah hukumnya.
Pelaku berinisial AL (41), seorang residivis dengan riwayat kasus serupa, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada 17 Desember 2024 di Toko Irsan, Jalan Sumber Rejo I, RT 33, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit HP Vivo Y27e warna hijau, satu unit sepeda motor Vario merah dof dengan nomor polisi KT 5196 HS, dua helm warna hitam dan beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih S. SH, MH, menyatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun sesuai Pasal 363 KUHP Sub 362 KUHP.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, terutama selama masa Pilkada di Kota Balikpapan.
Sebelumnya, Polsek Balikpapan Utara juga berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya. Dalam kurun waktu sebulan, enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap, dan lima unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, seorang pria berinisial MP diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara terkait kasus pencurian BBM di wilayah Karangkuang, Balikpapan Utara.
Polsek Balikpapan Utara terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani