Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran 15 Paket Sabu di Balikpapan Barat

820a3b5a-7ea5-4ac1-b36d-ff141cd7415c

D (38) diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Sabtu (4/1/2025). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan 15 paket sabu seberat total 4,51 gram di sebuah rumah di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (4/1/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, memimpin operasi ini berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/I/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim.

Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang tersangka berinisial D (38), warga Jalan Riko Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah. Tersangka diketahui residivis kasus narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, ditemukan 15 paket sabu seberat 4,51 gram, 1 plastik klip kosong, 1 sendokan plastik warna hitam, 1 kotak putih, 1 bekas sarung parfum warna hitam dan 1 unit handphone merk Galaxy A04e warna hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka D, paket sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyerahan barang dilakukan dengan metode “jejak” atau penempatan di lokasi tertentu di daerah Tangki Satu.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Jadikan lingkungan kita bebas dari narkoba. Bila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau BNN setempat. Mari bersama mempersempit ruang gerak pelaku narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tim Satresnarkoba terus melakukan pengejaran terhadap tersangka A yang masih buron. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani