PT Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia setelah Dapatkan Izin OJK

Ilustrasi: Pegadaian resmi kantongi surat izin kegiatan usaha bullion dari OJK. (Foto: istimewa)
JAKARTA (marwahkepri.com) – PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Indonesia setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diberikan melalui Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan status baru ini, Pegadaian dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha di sektor emas, seperti deposito emas, pinjaman dengan jaminan emas, layanan titipan emas untuk perusahaan, serta perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut antusias pemberian izin tersebut, yang telah dinantikan selama dua tahun. Menurutnya, ini merupakan pencapaian besar karena Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang memperoleh izin untuk menjalankan usaha bank emas di Indonesia.
Damar juga menjelaskan bahwa selama ini bisnis gadai merupakan inti dari operasi Pegadaian, dengan 90% transaksi masih didominasi oleh gadai emas. Hingga November 2024, Pegadaian berhasil mencatatkan omzet sebesar Rp230 triliun, dengan 92 ton emas sebagai barang jaminan dan saldo Tabungan Emas sebesar 10,3 ton. Produk ini turut didukung oleh anak usaha Pegadaian, Galeri 24.
Langkah Pegadaian untuk menjadi bank emas sudah sering disampaikan sebelumnya oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang bekerja untuk mewujudkan bank emas sebagai instrumen investasi yang lebih aman di tengah ketegangan geopolitik dan fluktuasi nilai dolar AS. MK-cnn
Redaktur : Munawir Sani