Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (6/1/2025). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan SINDOnews di lokasi, Wahyu tiba di kantor KPK sekitar pukul 12.34 WIB. Mengenakan pakaian berwarna cokelat yang dipadukan dengan celana hitam, Wahyu langsung menuju meja resepsionis untuk keperluan administrasi. Setelah itu, ia duduk di ruang tunggu lobi sebelum melanjutkan ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Kehadirannya ini merupakan penggantian jadwal setelah sebelumnya ia diminta hadir pada Kamis (2/1/2025), namun meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis (2/1/2024). Tessa juga mengungkapkan bahwa Wahyu bersedia hadir pada hari Senin karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

Wahyu Setiawan merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu dihukum tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak membayar, ia akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan. Meskipun begitu, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 dan wajib melapor hingga 13 Februari 2027. Mk-sindonews

Redaktur: Munawir Sani