KPLP Amankan Kapal Berbendera Vanuatu Diduga Bawa Limbah B3 di Perairan Bintan

bjn

Kapal berbendera Vanuatu yang ditangkap di Perairan Bintan. (Foto: istimewa)

BINTAN (marwahkepri.com) – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil mengamankan kapal berbendera Vanuatu, FV Fianit, yang diduga mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan. Kapal tersebut tidak memiliki izin memasuki perairan Indonesia.

Direktur KPLP Ditjen Perhubungan Laut, Jon Kenedi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah kapal tersebut tidak merespons panggilan dari Vessel Traffic Service (VTS) Batam.

“VTS Batam melaporkan adanya kapal asing yang tidak merespons panggilan dan mencurigakan karena bolak-balik di perairan Tanjung Berakit selama 24 jam. Kapal Patroli KN Sarotama -P.112 segera menuju lokasi dan menemukan kapal tersebut,” ujar Jon pada Sabtu (4/1/2024).

Dalam pemeriksaan oleh KPLP, diketahui bahwa kapal berbobot GT.722 tersebut memiliki 7 awak berkewarganegaraan Rusia, termasuk nakhoda bernama Zamuraev Evgenii. Kapal itu diduga membawa limbah B3 yang kemungkinan akan dibuang di perairan Indonesia.

Jon Kenedi menegaskan bahwa tindakan kapal tersebut tidak hanya melanggar hukum perairan Indonesia tetapi juga menyebabkan potensi kerugian negara, terutama dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kapal ini tidak melaporkan kegiatannya dan tidak membayar PNBP yang seharusnya diterima oleh Kementerian Perhubungan. Kegiatan serupa merugikan negara dan berpotensi mencemari lingkungan,” jelasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin patroli kapal negara KPLP untuk mengawasi dan menindak aksi pembuangan limbah ilegal di perairan Tanjung Berakit, yang marak terjadi terutama pada musim angin utara.

Saat ini, KPLP tengah melakukan Wasmatlitrik (pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut) terhadap kapal dan seluruh awaknya. Sebanyak 7 orang saksi telah diperiksa, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami masih mendalami kasus ini. Dalam waktu dekat, penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Jon.

Jon menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap perairan Indonesia, terutama dalam kasus-kasus pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum maritim.

“Semua kapal asing yang memasuki perairan Indonesia wajib mematuhi aturan dan melaporkan kegiatannya. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan negara dan mencemari lingkungan,” tegasnya. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani