DPR Bersama Kemenag Sepakati Biaya Haji 2025: Jemaah Setor Rp 55,4 Juta

DPR Bersama Kemenag Sepakati Biaya Haji 2025: Jemaah Setor Rp 55,4 Juta

Foto Istimewa.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR telah menyepakati biaya haji tahun 1446 H/2025 M yang disetor oleh jemaah sebesar Rp 55.431.750. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Kepala BP Haji Irfan Yusuf. Selain itu, beberapa pimpinan maskapai penerbangan seperti Dirut Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Lion Air Group Daniel Putut Adi Kuncoro, dan Dirut Saudi Airlines juga turut hadir.

Rapat dimulai dengan laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Abdul Wachid, yang menyebutkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah membayar langsung Rp 55.431.750, sedangkan Rp 33.978.508,01 atau 38% dari total biaya ditutupi dari nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH.

“Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 55.431.750,” ujar Abdul Wachid.

Rapat dilanjutkan dengan pembacaan sikap mini fraksi DPR, di mana mayoritas fraksi menyatakan persetujuannya. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, kemudian meminta konfirmasi persetujuan kepada semua pihak yang hadir. Persetujuan ini disambut ketukan palu sebagai tanda keputusan final.

Keputusan biaya haji ini diambil setelah melalui pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah sejak 2 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan biaya sebesar Rp 65.372.779,49 per jemaah pada 30 Desember 2024, namun angka tersebut mendapat kritik dari publik sehingga biaya akhirnya diturunkan.

Dalam rapat terakhir, pemerintah dan DPR menyepakati angka Rp 55.431.750 sebagai biaya yang harus dibayarkan jemaah. Angka ini sudah termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan pelayanan selama pelaksanaan ibadah haji. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani