Tindak Tegas TPPO, Polda Kepri Tangkap 100 Tersangka dan Selamatkan 242 Korban di 2024

dgsgr

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH., memimpin rilis akhir tahun di Ballroom Hotel Aston Pelita, Senin (30/12/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Yan Fitri Halimansyah, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk anggota polisi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan seorang oknum polisi di Polres Bintan yang terlibat dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Terkait TPPO di Tanjungpinang, anggota kita yang terlibat sudah ditangkap. Komitmen kami adalah sikat tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Yan Fitri dalam rilis akhir tahun di Ballroom Hotel Aston Pelita, Senin (30/12/2024).

Selama tahun 2024, Polda Kepri telah menangani 68 perkara TPPO dengan jumlah tersangka mencapai 100 orang. Dari penanganan tersebut, sebanyak 242 korban berhasil diselamatkan, termasuk korban perdagangan anak di bawah umur. Namun, tingkat penyelesaian kasus baru mencapai 36 kasus, dengan sisanya masih dalam proses penanganan.

“Angka ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam melindungi masyarakat dari TPPO. Namun, wilayah Kepri sebagai daerah transit menjadi tantangan tersendiri dalam pencegahan PMI ilegal,” ujar Yan Fitri.

Kepri sering menjadi jalur transit bagi PMI ilegal yang hendak menuju negara tujuan. Korban TPPO sebagian besar berasal dari wilayah Sumatra, Jawa, dan Indonesia Timur.

“Mereka sampai di sini sudah menjadi korban perekrut dari daerah asal. Setelah kami tindak, korban dipulangkan ke daerah asalnya. Namun, banyak yang tetap mencoba melalui jalur ilegal kembali,” ungkapnya.

Irjen Yan Fitri menekankan pentingnya peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mencegah PMI ilegal. Ia menyoroti kebutuhan akan pembekalan kompetensi bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri.

“Pemerintah perlu memastikan masyarakat menjadi tenaga kerja prosedural yang dapat mendatangkan devisa bagi negara. Upaya ini harus melibatkan semua pihak untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Langkah tegas Polda Kepri menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari eksploitasi. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani