Polresta Barelang Musnahkan Knalpot Brong dan Narkotika Hasil Penindakan

BATAM (marwahkepri.com) – Pada akhir tahun 2024, Polresta Barelang mengungkapkan hasil signifikan dalam penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) melalui program Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si dalam rilis akhir tahun, Sabtu (28/12/2024) menjelaskan, selama periode Juli hingga Desember 2024, pihaknya berhasil menahan 1.961 unit kendaraan bermotor dan mengamankan 1.855 knalpot brong yang kemudian dimusnahkan sebagai barang bukti.

Pemusnahan barang bukti knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kapolresta Barelang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain pemusnahan knalpot, Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 252,5 gram, yang berhasil disita dari berbagai kasus selama tahun 2024.

“Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, pemusnahan sabu tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 2.525 jiwa,” jelas kapolresta.

Kombes Ompusunggu menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras sepanjang tahun 2024. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, menjaga keamanan, dan memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk narkoba, di tahun 2025. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani