Polda Kepri Baru Selesaikan 38 Persen dari 4.092 Kasus Tindak Pidana di 2024, Ini Penjelasan Kapolda

vdv

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH., memimpin rilis akhir tahun di Ballroom Hotel Aston Pelita, Senin (30/12/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kapolda Irjen Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan bahwa Polda Kepri sepanjang tahun 2024 telah menangani 4.092 kasus tindak pidana, dengan tingkat penyelesaian mencapai 38 persen atau 1.544 kasus yang berhasil diselesaikan.

Angka ini mencatatkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023, penyelesaian kasus mencapai 57 persen dengan 2.105 kasus yang ditangani.

Irjen Yan Fitri Halimansyah menyebutkan bahwa pada tahun 2024, terdapat peningkatan signifikan dalam kasus kejahatan jalanan, dengan tambahan 391 kasus dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 3.701 kasus.

Selain itu, Polda Kepri juga berhasil mengungkap 26 dari 35 kasus terkait kejahatan terhadap kekayaan negara, termasuk illegal logging, illegal mining, korupsi, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), serta menangani 630 kasus kejahatan konvensional dengan tingkat penyelesaian 263 kasus.

Kejahatan yang paling mendominasi adalah pencurian dengan pemberatan (277 kasus), pencurian dengan kekerasan (51 kasus), dan pencurian kendaraan bermotor (273 kasus)

Polda Kepri juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal signifikan, termasuk 13 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional, 3 kasus judi online, 10 kasus narkotika, serta 2 kasus terkait konservasi sumber daya alam, dengan total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Menurutnya, meski kasus-kasus yang ada belum sepenuhnya selesai, penyidik mengalami tantangan terutama dalam hal kelengkapan berkas dan kurangnya kooperasi dari para pelapor. Kasus penipuan dan penggelapan menjadi dominasi kasus yang belum selesai, dengan pelapor sering kali tidak hadir saat diminta keterangan.

“Banyaknya kasus yang belum diselesaikan karena berkas yang masih harus dilengkapi. Selain itu, kurangnya kerjasama dari pelapor, terutama dalam kasus penipuan dan penggelapan, turut memperlambat proses penyelesaian,” ungkap Kapolda Kepri dalam rilis akhir tahun di Ballroom Hotel Aston Pelita, Senin (30/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Irjen Yan Fitri menegaskan bahwa Polda Kepri akan lebih selektif dalam penanganan kasus ke depan, dengan memprioritaskan kasus-kasus yang membutuhkan perhatian lebih agar dapat segera diselesaikan dengan baik. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani