Keberadaan Warga Tanjungpinang yang jadi Korban TPPO di Kamboja Ditemukan

kulul

Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi. (Foto: mejaredaksi)

BATAM (marwahkepri.com) – Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri memastikan bahwa Agus Haryadi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanjungpinang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, kini telah terpantau keberadaannya oleh pemerintah.

“Keberadaan Agus sudah terpantau melalui upaya pemerintah pusat,” ujar Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, saat dikonfirmasi di Batam, Minggu (29/12/2024).

Imam menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kondisi Agus dan langkah pemulangan segera dilakukan.

Agus Haryadi, warga Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dilaporkan menjadi korban TPPO setelah tergiur tawaran pekerjaan palsu.

Ibu kandung Agung, Dessi menjelaskan bahwa Agung awalnya dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan gaji Rp 20 juta per bulan, namun kemudian dijual ke Kamboja.

“Anak saya dijanjikan kerja di Malaysia, gaji lumayan. Paspor anak saya diuruskan oleh agensi. Tapi begitu sampai di Malaysia, dia langsung dibawa ke Kamboja,” ungkap Dessi beberapa hari lalu.

Dessi menambahkan bahwa keluarga sempat kehilangan kontak dengan Agung setelah ia tiba di Kamboja.

“Di Kamboja dia tidak dikasih makan, minum, dan handphone ditahan. Alhamdulillah anak saya sempat lari saat mobil yang membawanya mengalami kecelakaan, sekarang dia ada di Phnom Penh,” katanya.

Dessi mengungkapkan bahwa keluarga telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi, termasuk kepolisian, BP3MI Kepri, dan KBRI.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan BP3MI pusat memproses langkah penyelamatan dan pemulangan Agus.

“Kami terus menunggu perkembangan informasi dari Kementerian Luar Negeri terkait kondisinya,” tambah Imam Riyadi.

Dessi, ibu Agus, berharap agar pemerintah segera membawa anaknya kembali ke Indonesia.

Kasus Agus Haryadi menjadi peringatan akan bahaya perdagangan orang yang kerap memanfaatkan tawaran pekerjaan palsu. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa legalitas agen kerja sebelum menerima tawaran, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani