Desakan Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Begini Kata KPK

Desakan Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Begini Kata KPK

Foto Istimewa.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Meskipun sudah menyandang status tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik. “Belum ada info dari penyidik terkait pemeriksaan Hasto. Proses penahanan tergantung pada apakah memenuhi syarat materiil atau alasan lainnya, seperti saat berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Tessa, Senin (30/12/2024).

Hasto dijerat dalam dua kasus yang saling terkait, yaitu kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan terhadap upaya KPK menangkap Harun yang telah berstatus buron. Dalam kedua kasus tersebut, Hasto dikenai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 (suap) dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 (perintangan penyidikan) pada 23 Desember 2024.

Peran Hasto dalam Kasus Suap

Hasto diduga terlibat dalam kasus suap PAW Harun Masiku yang dimulai saat Hasto memindahkan Harun Masiku dari dapil Sulawesi Selatan ke dapil 1 Sumsel pada Pemilu 2019. Meskipun Harun Masiku mendapatkan suara yang jauh lebih rendah dibandingkan caleg PDIP lainnya, Hasto berupaya menggagalkan caleg lain, Rizky Aprilia, agar kursi DPR yang kosong karena meninggalnya Nazarudin Kiemas dapat diisi oleh Harun Masiku.

Hasto juga diketahui menemui Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, pada Agustus 2019 untuk mengusulkan dua nama, salah satunya adalah Harun Masiku. KPK mengungkapkan bahwa Hasto ikut mengatur penyerahan uang sebagai bagian dari suap ini.

Peran Hasto dalam Perintangan Penyidikan

Selain kasus suap, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku pada 8 Januari 2020. Saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, Harun berhasil melarikan diri, dan Hasto diduga memerintahkan pegawainya untuk menghubungi Harun dan menyuruhnya untuk merendam ponselnya serta segera melarikan diri.

KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto menginstruksikan pegawainya untuk menenggelamkan ponsel yang bisa menjadi bukti dalam penyidikan. Selain itu, Hasto dikatakan mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak membahayakan dirinya.

KPK kini sedang mendalami lebih lanjut apakah informasi mengenai OTT yang bocor pada 2020 diketahui Hasto sebelumnya. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani