Ternyata, Sudah Ada 7 Warga Kepri yang jadi PMI Ilegal di Kamboja
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kepala BP3MI Kepri (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Kombes Imam Riyadi mengatakan sepanjang 2024, BP3MI Kepri menerima 7 laporan kasus PMI ilegal di Kamboja.
Dari jumlah tersebut 3 korban berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sementara 4 kasus lainnya masih dalam proses penanganan, termasuk laporan terbaru dari keluarga pemuda asal Tanjungpinang Agung Hariyadi.
Imam menyatakan BP3MI Kepri terus melakukan langkah pencegahan, termasuk menggagalkan keberangkatan calon PMI ilegal. Salah satu keberhasilan pencegahan adalah menghentikan dua warga asal Batam dan Lingga yang hendak berangkat ke Vietnam melalui Tanjungpinang.
“Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meminimalisir kasus serupa di masa depan,” ujarnya, Jumat ((27/12/2024).
Imam berharap adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menanggulangi kasus PMI ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap perekrut non-prosedural.
“Semua pihak harus bekerja sama agar kasus-kasus ini tidak terulang. Jika ada informasi tentang perekrut atau jalur ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani