Tampung dan Urus Dokumen PMI Ilegal, Oknum Polisi Polres Bintan dan Istri jadi Tersangka

Ilustrasi. (Foto: net)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Seorang oknum polisi Polres Bintan berinisial AK bersama istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Keduanya diduga terlibat dalam pengurusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, membenarkan penetapan status tersangka ini pada Sabtu (28/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AK dan istrinya menampung calon PMI ilegal di rumah mereka. Mereka juga meminta sejumlah uang dari calon PMI sebagai biaya penampungan dan pengurusan dokumen perjalanan ke Malaysia.
Namun, para calon PMI tersebut tidak pernah diberangkatkan seperti yang dijanjikan. Salah satu korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Para calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelas Syahrul.
Sebelumnya, AK ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang di wilayah Tanjungpinang pada minggu lalu. Selain AK, seorang PMI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban, berinisial BM, juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Korban BM diketahui telah ditampung sejak September 2024 di rumah pasangan tersebut. Ia mengaku telah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia. Namun, hingga Desember 2024, keberangkatannya tak pernah terealisasi.
Penyidik Polresta Tanjungpinang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengurusan PMI ilegal.
Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk memproses kasus ini secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terlibat. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani