Kapolresta Balikpapan Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Indrakila

5861935c-e9fb-42fe-a3e2-093fc33b422b

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSI bersama Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, Kasi Humas Ipda Sangidun, dan anggota tim kepolisian lainnya menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Jalan Indrakila konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (26/12/2024). (f: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Jalan Indrakila, Balikpapan Utara.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di ruang Reskrim lantai 2 Polresta Balikpapan pada Kamis, 26 Desember 2024.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Anton Firmanto, SH, SIK, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah outlet makanan Korea di Jalan Indrakila RT 31, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.

Terduga pelaku, seorang pria berinisial MRS (21), yang bekerja sebagai karyawan swasta, datang ke lokasi untuk memperbaiki hubungan dengan korban. Namun, situasi berubah saat korban melontarkan kata-kata yang dianggap menghina.

Karena merasa tersinggung, kemudian pelaku menyerang korban di area belakang tempat kerja. Pelaku memukul kepala korban, memiting, dan mencekik hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil barang-barang korban, termasuk sepeda motor, ponsel, dan barang berharga lainnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah (KT 2786 HC), 1 unit ponsel Xiaomi Redmi Note 9 warna abu-abu, 1 casing ponsel warna merah, 1 kain pasmina hitam untuk membungkus ponsel korban, 1 gelang tangan berbahan besi warna hitam sepanjang 7 cm.

Setelah menerima laporan masyarakat, tim dari Polsek Balikpapan Utara, dibantu Satuan Jatanras Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim, langsung melakukan penyelidikan.

Berkat olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan empat saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Petugas juga berhasil menemukan barang bukti yang dibuang pelaku, termasuk ponsel korban yang dibungkus kain pasmina dan dibuang di sungai dekat Jembatan Hotel Hemra.

Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP serta Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari 12 jam berkat kejelian penyidik dan dukungan dari masyarakat. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur,” ujar AKBP Anton Firmanto.

Konferensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, ST, SH, MH, dan Kasi Humas Ipda Sangidun. MK-salahudin

Redaktur : Munawir Sani