Ini Perjalanan Kasus Harun Masiku yang Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Ini Perjalanan Kasus Harun Masiku yang Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Setelah empat tahun dalam pelarian, kasus suap yang melibatkan Harun Masiku kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait dengan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap dari Harun Masiku untuk memuluskan penggantian Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia. Wahyu Setiawan ditangkap bersama tujuh orang lainnya, termasuk Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Bawaslu yang menjadi perantara suap.

Namun, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini statusnya masih buron. Ia resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Januari 2020, bahkan telah menjadi buronan internasional dengan red notice sejak Juli 2021.

Nama Hasto Kristiyanto muncul dalam penyelidikan KPK setelah terungkapnya dugaan aliran dana dari Harun Masiku untuk memuluskan proses PAW melalui KPU. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan peran aktifnya dalam kasus ini, termasuk memfasilitasi atau mengetahui proses suap tersebut.

Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, upaya pencarian Harun Masiku oleh KPK belum membuahkan hasil meski berbagai cara telah ditempuh. Pada Juni 2024, KPK menemukan mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di kawasan Thamrin Residence, Jakarta, yang berisi sejumlah dokumen penting.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pencarian Harun Masiku adalah “utang yang harus dibayarkan” oleh KPK.

“Kami akan terus mengupayakan kerja sama, penyelidikan, dan berbagai langkah lainnya untuk mengakhiri pencarian yang berkepanjangan ini,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi PDIP dan Hasto Kristiyanto sebagai sekjen partai. PDIP telah meminta seluruh kader untuk tidak gentar menghadapi situasi ini, sementara pengawasan terhadap langkah hukum yang diambil KPK terus bergulir di ranah publik.

KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya melalui nomor kontak penyidik yang tercantum dalam surat DPO. MK-mun/sindo

Redaktur: Munawir Sani