Dua Karyawan PT MEG jadi Tersangka Keributan di Rempang
BATAM (marwahkepri.com) – Dua karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG), berinisial R dan A, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang terkait keributan yang terjadi di Rempang, Galang, pada Rabu (18/12/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).
“Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka dari pihak PT MEG untuk kasus pengeroyokan,” ungkap Heribertus.
Selain dua tersangka dari PT MEG, pihak kepolisian juga membidik kemungkinan tersangka dari pihak masyarakat. Menurut kapolresta, ada indikasi warga melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengikat dan menahan karyawan PT MEG.
“Kami masih melakukan pemeriksaan saksi dari pihak masyarakat, khususnya terkait insiden di mana karyawan PT MEG diikat dan ditahan. Ini akan menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.
Salah satu karyawan PT MEG yang menjadi korban masih dirawat di rumah sakit. Proses pemeriksaan terhadap korban akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Keributan terjadi di wilayah Sembulang Hulu, Rempang, Galang, pada Rabu dini hari (18/12/2024). Akibat kejadian tersebut, warga dan pekerja PT MEG saling melaporkan kasus ke Polresta Barelang.
“Baik PT MEG maupun masyarakat sudah membuat laporan. Saat ini, pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak dilakukan secara intensif,” kata Heribertus.
Polresta Barelang sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam keributan ini. Pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban dari kedua belah pihak juga telah dilakukan.
“Setelah pemeriksaan selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi siapa yang melakukan pelanggaran. Ini dilakukan secara objektif berdasarkan klarifikasi dari para korban dan saksi,” tambahnya.
Heribertus mengimbau masyarakat Rempang untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri dalam menyikapi situasi konflik. Ia meminta masyarakat melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar bisa ditangani secara hukum.
“Kami siap menangani laporan masyarakat 24 jam. Jangan sampai informasi simpang siur memicu tindakan yang tidak tepat,” tutup Heribertus.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani