Kejati Kepri Terima Pelimpahan Kasus Narkotika yang Libatkan 10 Polisi dan 2 Warga Sipil

dbfnb

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika yang melibatkan 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil. Proses pelimpahan berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (19/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada JPU pada Kamis (19/12/2024),” ujar Yusnar pada Jumat (20/12/2024).

Dalam proses pelimpahan tersebut, 12 tersangka yang diserahkan berinisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS.

Belasan tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diduga bertindak sebagai penjual dan pembeli narkotika jenis sabu.

“Tindak pidana narkotika ini melibatkan 10 orang oknum polisi sebagai penjual dan 2 warga sipil sebagai pembeli,” tambah Yusnar.

Proses tahap II dilakukan di Kejari Batam karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah tersebut. Yusnar menyebut Kejati Kepri dan Kejari Batam telah menunjuk Tim JPU gabungan yang profesional untuk menangani kasus ini.

“Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan,” jelasnya.

Yusnar menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam mendukung program pemberantasan narkotika. Selama periode Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 11 terdakwa dituntut dengan hukuman mati, sementara 6 terdakwa lainnya dijatuhi tuntutan pidana penjara seumur hidup.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, maupun pengedar sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Yusnar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani