Kejari Batam Pastikan Pelaku PMI Ilegal Dituntut Maksimal

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Tribunnews)
BATAM (marwahkepri.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa penuntutan terhadap pelaku perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dilakukan secara maksimal. Pernyataan ini disampaikan saat memaparkan capaian akhir tahun Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (20/12/2024).
“Apakah penuntutan ini sudah maksimal? Posisi kami adalah menuntut pelaku utama. Awalnya saya sering mendapat kritik, tetapi menurut saya, perekrut utama layak dituntut di atas lima tahun penjara. Untuk peran kecil, seperti sopir taksi yang hanya mengantar, penuntutan kami maksimal tiga tahun. Itu kami nilai adil,” ujar Kasna.
Kasna menjelaskan bahwa penentuan tuntutan terhadap pelaku PMI ilegal mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk peran dan tingkat kesadaran mereka terhadap tindakan ilegal yang dilakukan.
“Banyak variabel yang kami pertimbangkan dalam pembuktian. Misalnya, pelaku yang tahu tetapi tetap terlibat, tentu akan mendapatkan tuntutan berbeda dengan yang hanya sekadar mengantar tanpa tahu tujuan sebenarnya,” jelasnya.
Menurut Kasna, penanganan kasus PMI ilegal membutuhkan pendekatan menyeluruh, tidak hanya di bagian hulu tetapi juga hingga hilir.
“Masalah PMI ilegal tidak bisa diselesaikan hanya di bagian hulu. Kita harus mencari akar penyebabnya, seperti mengapa masyarakat tergoda menjadi PMI ilegal,” katanya.
Kasna menekankan bahwa salah satu solusi utama untuk mengatasi PMI ilegal adalah dengan memperbanyak lapangan pekerjaan dan pelatihan keterampilan. Hal ini dapat mengurangi daya tarik masyarakat terhadap iming-iming penghasilan besar dari jalur ilegal.
“Solusinya adalah menyediakan lebih banyak lapangan kerja melalui pelatihan. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi tergoda menjadi PMI ilegal. Banyak calon PMI tergiur oleh janji gaji tinggi di luar negeri sehingga memilih jalur ilegal,” ungkapnya.
Kasna mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk melakukannya secara legal melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pemerintah serius menangani kasus PMI ilegal karena sering memunculkan berbagai masalah. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan melakukannya secara legal melalui pelatihan dan jalur resmi yang tersedia,” tutupnya.
Dengan pendekatan penuntutan yang maksimal, diharapkan upaya pemberantasan PMI ilegal dapat berjalan lebih efektif, melindungi masyarakat, dan menciptakan sistem tenaga kerja yang lebih tertib dan aman. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani