Dalam Dua Hari, Ditpolairud Polda Kepri Bongkar Gudang Rokok hingga Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal

n,jl.i.

Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai,Rabu (18/12/2024), (Foto: fery)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, peredaran rokok tanpa pita cukai, dan pengelolaan keberangkatan PMI ilegal. Penegakan hukum ini menjadi langkah penting dalam memberantas tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pada Kamis (19/12/2024), Ditpolairud menangkap seorang pria berinisial RKL alias R (45) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Ia diduga mengatur keberangkatan lima PMI ke Malaysia secara nonprosedural. Polisi menghentikan mobil Daihatsu Xenia yang digunakan tersangka di depan Mega Mall Batam dan menemukan lima PMI di dalamnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

RKL diduga memperoleh keuntungan finansial dari tindakannya dan dijerat dengan Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Pada Rabu (18/12/2024), polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Sebanyak 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original (setara dengan 3.016.400 batang) ditemukan di lokasi tersebut. Pemilik rumah, berinisial R (42), mengaku rokok tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Riau.

Tersangka dijerat Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayarkan.

Seorang pria berinisial LPW (42) ditangkap pada Kamis (19/12/2024) di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam. LPW diketahui mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp 13 juta per orang.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 12,15 juta, buku tabungan, ponsel dan paspor.

Tersangka menghadapi ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memberantas tindak pidana di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau.

“Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari eksploitasi dan kerugian. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal,” ungkap Trisno.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Syaiful Badawi, S.I.K., M.M., menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan ilegal seperti pengiriman PMI nonprosedural dan peredaran barang tanpa izin.

“Segera laporkan kepada kami jika mengetahui indikasi tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” katanya.

Pengungkapan tiga kasus besar ini mencerminkan komitmen Ditpolairud Polda Kepri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani