Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Sat Reskoba Balikpapan

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polresta Balikpapan melalui Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, beserta Kasat Tahti AKP Beny, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus beberapa bulan lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Sat Reskoba Polresta Balikpapan pada hari Jumat, 20 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, bertempat di Gedung Polresta Balikpapan lantai 3.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu dengan berat total 6,94 gram, yang telah siap untuk disidangkan bersama tersangka kasus narkotika, berinisial HS. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam wadah berisi air panas, kemudian dicampurkan dan dilarutkan ke dalam kloset kamar mandi yang ada di lantai 3 gedung tersebut, disaksikan oleh para petugas yang hadir.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, hadir Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya, SH, MH, beserta anggota, Kasat Tahti Polresta Balikpapan AKP Benny beserta anggota, serta petugas dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini merupakan hasil pengungkapan beberapa bulan lalu dan telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap ini menjadi langkah konkret dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayah kami,”ungkap Kasat Reskoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Danjaya, SH, MH

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur kontrol dan pengelolaan barang bukti yang berlaku, mengacu pada peraturan Kapolri dan SOP yang ada di lingkungan Polresta Balikpapan.

“Selama proses pemusnahan berlangsung, semuanya berjalan aman dan terkendali,” tambah Kasi Humas Ipda Sangidun. MK-salahudin

Redaktur : Munawir Sani