Natuna Catat Kasus Perkawinan Anak Tertinggi di Kepri, DP3AP2KB Serukan Pengawasan Ketat

Sri Riawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna. (Foto: RRI)
NATUNA (marwahkepri.com) – Sri Riawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna mengimbau para orang tua untuk menanamkan nilai-nilai sosial, budaya, dan agama kepada anak-anak mereka.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter positif anak, seperti kepedulian terhadap sesama, cinta terhadap alam, dan tanggung jawab sosial, mengingat anak-anak adalah aset penerus bangsa.
Sri Riawati juga menyoroti peningkatan kasus pernikahan dini dan kejahatan seksual terhadap anak di Natuna.
Menurutnya, pada tahun 2023, Natuna mencatat angka perkawinan anak tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia pun mengaitkan fenomena ini dengan kurangnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai (HP) oleh anak-anak.
Sri menyarankan agar orang tua membatasi dan mengawasi penggunaan HP pada anak-anak, memberikan perangkat tersebut pada usia yang tepat, dan memastikan penggunaannya dalam pengawasan untuk mencegah akses ke konten yang tidak sesuai.
Selain itu, Sri Riawati mengungkapkan bahwa berbagai kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual, pornografi, kenakalan remaja, dan bullying, mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Beliau menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anak, serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai tempat konsultasi terkait pola asuh dan permasalahan keluarga.
Sri Riawati juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan payung hukum untuk perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di tingkat daerah, Kabupaten Natuna memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan orang tua, untuk bersinergi dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan pernikahan usia dini, demi mewujudkan generasi emas Natuna yang pintar dan bebas stunting pada tahun 2045. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani