Korea Utara Hukum Pasangan Bercerai dengan Kerja Paksa, Wanita Lebih Berat

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Korea Utara memberlakukan hukuman berat bagi pasangan suami istri yang bercerai. Menurut laporan Radio Free Asia (RFA), Rabu (18/12/2024), mereka yang resmi bercerai digiring ke kamp kerja paksa selama satu hingga enam bulan untuk “menebus kejahatan” perceraian.

Di Korea Utara, perceraian dianggap sebagai tindakan antisosial yang bertentangan dengan nilai Konfusianisme. Pernikahan dianggap abadi, dan tidak ada ruang untuk perpisahan di negara komunis tersebut.

Sebelumnya, hanya pihak yang mengajukan perceraian yang dihukum. Namun, mulai tahun ini, kedua pihak yang bercerai akan menjalani hukuman bersama.

Seorang warga Provinsi Ryanggang Utara, yang identitasnya dirahasiakan, menyaksikan belasan pasangan digiring ke kamp kerja paksa setelah putusan perceraian di pengadilan. Ia mengungkap bahwa angka perceraian meningkat drastis sejak pandemi COVID-19, yang menyebabkan tekanan ekonomi pada keluarga.

“Setelah lockdown, banyak pasangan menghadapi kesulitan keuangan, yang memicu lonjakan perceraian,” ungkapnya.

Untuk mengurangi angka perceraian, pemerintah Korea Utara mulai memberikan hukuman lebih keras dan menggelar kampanye khusus, termasuk kelas yang mengajarkan pentingnya membangun keluarga harmonis.

Perceraian juga dapat berdampak buruk pada karier dan akses fasilitas di Korea Utara. Pejabat yang bercerai bisa kehilangan keanggotaan Partai Pekerja Korea Utara, bersama dengan hak atas pendidikan, pekerjaan, dan perumahan yang lebih baik.

Seorang janda yang baru selesai menjalani hukuman tiga bulan di kamp kerja paksa Provinsi Pyongan Selatan mengungkapkan bahwa wanita sering menerima hukuman lebih berat dibandingkan pria.

“Ada sekitar 80 wanita dan 40 pria di kamp kerja paksa. Sebagian besar mereka dihukum karena perceraian, dan hukuman wanita lebih lama,” jelasnya.

Perceraian di Korea Utara umumnya terjadi pada pasangan berusia 30-an, seringkali dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga akibat masalah keuangan. Namun, ada perlakuan khusus untuk janda yang mengasuh anak kecil, di mana mereka diizinkan pulang pada malam hari untuk mengurus anak.

Meski kampanye pemerintah terus digencarkan, ancaman hukuman berat menunjukkan bahwa perceraian masih dianggap sebagai masalah besar yang mengancam nilai-nilai sosial di negara tersebut. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani