Polisi Thailand Tangkap Pengemis Bawa Uang Rp 140 Juta, Harta Tabungan Rp 470 Juta
THAILAND (marwahkepri.com) – Kepolisian Thailand bersama petugas sosial menangkap sekelompok pengemis di kawasan Jalan Sukhumvit, Bangkok, Kamis (12/12/2024).
Sebanyak 12 pengemis, yang terdiri dari delapan warga Thailand dan empat warga negara asing, termasuk dua warga Kamboja, seorang warga Laos, dan seorang warga Burma, diamankan dalam razia tersebut.
Salah satu pengemis perempuan ditemukan membawa uang tunai lebih dari 300.000 baht (sekitar Rp 140 juta) dan memiliki tabungan satu juta baht (sekitar Rp 470 juta) di rekeningnya. Saat ditanya, pengemis tersebut mengaku memperoleh uang tersebut dari aktivitas mengemis.
Thailand dikenal dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pengemis. Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Pengemisan (2016), mengemis di Thailand dianggap ilegal dan dapat dikenakan hukuman hingga satu bulan penjara serta denda hingga 10.000 baht (sekitar Rp 4,5 juta). Pengemis asing yang ditangkap juga akan dikenakan dakwaan tambahan terkait status imigrasi ilegal.
Tahun lalu, enam pengemis asal Cina juga dideportasi setelah mengemis di tempat wisata terkenal di Bangkok dengan tujuan menarik simpati wisatawan. Praktik pengemis yang memiliki kekayaan luar biasa, bahkan lebih tinggi dari banyak pekerja biasa, bukanlah hal baru. Salah satu pengemis terkaya di dunia, Bharat Jain dari Mumbai, India, diperkirakan memiliki harta lebih dari Rp 13,7 miliar berkat penghasilan dari mengemis.
Fenomena ini menyoroti kesenjangan sosial yang besar dan bagaimana beberapa individu bisa meraih kekayaan dari cara yang sangat tidak biasa. MK-komp
Redaktur : Munawir Sani