Dua Kapal Tertangkap Tangan Lakukan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan transaksi ilegal bahan bakar minyak (BBM) di perairan Teluk Jodoh, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, dua kapal, yaitu MV Armada Segara dan SPOB Cipta 02, diamankan saat tertangkap tangan melakukan pemindahan muatan BBM.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat ke Call Center Bakamla RI, yang kemudian diteruskan kepada Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI. Menindaklanjuti laporan tersebut, KN Pulau Dana – 323 dan KN Bintang Laut – 401 segera bergerak untuk melakukan pemantauan di kawasan perairan Teluk Jodoh.
Pada Selasa (17/12/2024) pukul 05.00 WIB, tim patroli gabungan Bakamla berhasil mendeteksi aktivitas mencurigakan dari dua kapal yang diduga sedang melakukan ship-to-ship transfer di koordinat 01° 09,51′ U – 103° 57,88′ T. Tim patroli langsung mendekati dan mengidentifikasi kedua kapal tersebut, yang diketahui bernama MV Armada Segara dan SPOB Cipta 02.
Saat diperiksa, kapal MV Armada Segara diketahui sedang memindahkan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) ke SPOB Cipta 02. Pemeriksaan lebih lanjut di tangki SPOB Cipta 02 menemukan 23 kilo liter BBM jenis HSD yang menjadi barang bukti dari transaksi ilegal tersebut.
Kedua kapal beserta muatannya langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut oleh tim patroli gabungan Bakamla RI.
Kapten Bakamla Yuhanes, selaku Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan informasi terkait aktivitas ilegal ini. Respons sigap tim patroli gabungan juga patut diapresiasi atas keberhasilan mereka dalam menggagalkan transaksi BBM ilegal ini,” ujar Kapten Bakamla Yuhanes.
Operasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan Bakamla RI dalam menjaga keamanan maritim serta melindungi sumber daya negara dari tindakan yang merugikan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani