Polres Bintan Tangani 12 Kasus yang Libatkan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024

BINTAN (marwahkepri.com) – Sepanjang tahun 2024, Polres Bintan melalui Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Hal ini disampaikan oleh Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo, pada Senin (16/12/2024).

IPTU Prasojo menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut adalah satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), satu kasus penganiayaan, satu kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), 2 kasus pencabulan dan 7 kasus persetubuhan.

Dari jumlah tersebut, 8 perkara sudah dinyatakan selesai (P21), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan telah memasuki tahap satu.

IPTU Prasojo menyoroti bahwa mayoritas korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur 18 tahun.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya, baik dalam bersosialisasi maupun dalam penggunaan media sosial,” ujarnya.

Para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal terkait perlindungan perempuan dan anak, termasuk tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Polres Bintan terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak serta mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar demi mencegah tindak pidana serupa di masa depan. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani