Polisi Sita Mesin Cetak Raksasa dalam Kasus Dugaan Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar

MAKASSAR (marwahkepri.com) – Polisi menyita sebuah mesin cetak berukuran besar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan sindikat uang palsu yang melibatkan UIN Alauddin Makassar. Selain mesin cetak tersebut, polisi juga mengamankan alat pemotong uang palsu hasil cetakan dari mesin tersebut.

Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mesin cetak dan alat potong uang palsu itu telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan. Namun, Rheonald mengaku belum mengetahui secara pasti jenis dan spesifikasi mesin cetak yang disita tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami lebih lanjut alat bukti yang ditemukan.

“Biarlah ahli yang menjelaskan, saat ini kami masih pertanyakan kepada ahli terkait mesin cetak itu. Kami belum mau menyampaikan rilis selengkapnya karena kami ingin tahu itu mesin apa, dan alat bukti lainnya,” kata Rheonald.

Selain mesin cetak raksasa, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 446 juta yang diduga palsu. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

“Dalam penggeledahan di salah satu kampus, kami menemukan uang palsu senilai Rp 446.700.000,” ujar Rheonald.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, dan sembilan di antaranya telah ditahan. Lima tersangka lainnya sedang dalam perjalanan untuk ditangkap, termasuk dari Mamuju dan Wajo.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam sindikat uang palsu yang beroperasi di UIN Alauddin Makassar ini. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani