Anak Bos Toko Roti Lindayes Ditangkap, Terungkap Alasan Penganiayaan terhadap Karyawati

George Sugama Halim, ditangkap polisi. (f: dtc)
Kasus ini bermula pada 18 Oktober 2024, ketika DAD melaporkan penganiayaan yang dialaminya setelah menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, yang bukan merupakan bagian dari tugasnya. Akibat penolakan tersebut, George melemparkan berbagai benda, termasuk loyang dan kursi besi, yang menyebabkan kepala korban terluka dan bocor.
Rekaman video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan George yang semakin memperburuk situasi. Polisi yang menyelidiki kasus ini akhirnya menangkap George pada Senin (16/12/2024) dini hari di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, George mengaku menyesal dan menyebut tindakannya sebagai sebuah kekhilafan. “Iya, saya khilaf,” kata George saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipalu, George mengungkapkan bahwa ia pergi ke Sukabumi untuk menghindari ancaman terhadap keluarganya yang muncul setelah kejadian viral tersebut. “Dia merasa terancam dan takut, sehingga memutuskan untuk pergi ke Sukabumi,” kata Nicolas.
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa keluarga George membawanya ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kelainan kejiwaan. “Ada informasi bahwa di Sukabumi terdapat tempat pengobatan untuk orang dengan kelainan kejiwaan,” jelas Nicolas.
George kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kepada polisi, George juga enggan menjelaskan motif mengapa ia meminta DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, yang bukan merupakan tugasnya sebagai karyawati. “No comment,” jawab George saat ditanya mengenai hal tersebut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melanjutkan penyelidikan dan berharap kasus ini bisa memberikan keadilan bagi korban yang menderita akibat tindakan kekerasan tersebut. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani