Tak Diproses Hukum, Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk di Tanjung Uban Jalani Pembinaan

fgr

A (67) menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi pungutan liar terhadap sopir truk yang sedang melaksanakan bongkar muat di wilayah Tanjung Uban di Mapolres Bintan, Kamis (12/12/2024). (Foto: rah)

BINTAN (marwahkepri.com) – Tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial A (67) yang diduga melakukan tindakan premanisme berupa pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang sedang melaksanakan bongkar muat di wilayah Tanjung Uban.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/12/2024), menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut adanya pungli yang dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” ungkap IPTU Prasojo.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa buku kuitansi dan uang tunai sebesar Rp 350.000. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Sebagai gantinya, pelaku menjalani pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, FSPSI memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara pelaku dari jabatannya sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjung Uban.

Kasihumas Polres Bintan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan premanisme dan pungli.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu menciptakan lingkungan yang bebas dari premanisme. Kami juga akan terus melakukan upaya penegakan hukum melalui Operasi Pekat Seligi 2024 untuk memberantas segala bentuk kejahatan,” tutup IPTU Prasojo. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani