Menikah dan Bercerai 12 Kali, Pasangan Austria Dituduh Penipuan Uang Pensiun
JAKARTA (marwahkepri.com) – Sepasang suami istri di Austria menjadi sorotan publik karena menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam 43 tahun terakhir demi memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan uang pensiun besar. Saat ini, keduanya sedang diselidiki atas tuduhan penipuan keuangan.
Melansir Oddity Central, pasangan lansia ini diduga sengaja mengatur perceraian mereka hanya di atas kertas agar sang istri tetap menerima uang pesangon sebesar 27.000 euro (sekitar Rp 452 juta) yang didapat setelah kematian suami pertamanya pada 1981.
Berdasarkan hukum Austria, seorang janda berhak mempertahankan uang pensiun selama ia tidak menikah lagi. Selain itu, ia berhak menerima uang pesangon sebesar 2,5 kali dari jumlah pensiun tahunan setiap dua setengah tahun. Pasangan tersebut memanfaatkan aturan ini dengan cara bercerai setiap tiga tahun sekali, lalu menikah kembali setelah uang pesangon cair.
Penipuan ini baru terungkap pada Mei 2022 ketika pihak asuransi pensiun menolak memberikan pembayaran berikutnya setelah perceraian ke-12 mereka. Investigasi sederhana mengungkap pola nikah-cerai pasangan ini yang dilakukan secara rutin setiap tiga tahun.
Penyelidikan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz menemukan bahwa pasangan ini sebenarnya tidak pernah benar-benar berpisah. Mereka tinggal serumah, memasak bersama, bahkan tetap tidur sekamar. Para tetangga, yang tidak mengetahui pola nikah-cerai ini, menganggap mereka sebagai pasangan teladan.
Aksi manipulasi hukum ini akhirnya mendorong pemerintah Austria untuk menutup celah hukum yang telah dimanfaatkan pasangan tersebut selama lebih dari empat dekade.
Pada 12 Maret 2024, Mahkamah Agung Austria memutuskan bahwa “pernikahan berulang dan perceraian dengan pasangan yang sama adalah penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah benar-benar berakhir, dan perceraian hanya dilakukan untuk mendapatkan uang pensiun janda.”
Pasangan ini kini menghadapi tuntutan penipuan. Jaksa menuding mereka telah mengantongi uang sebesar 326.000 euro (sekitar Rp 5,4 miliar) selama 43 tahun. Perceraian ke-12 mereka juga tidak diakui oleh pihak berwenang, sehingga pasangan ini akan menghadapi proses hukum bersama. Mk-wolipop
Redaktur: Munawir Sani