Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Bikin Negara Rugi Rp 9 Miliar

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024). (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9.083.753.336.
“Kejati Kepri telah menahan tiga tersangka pada Senin (9/12/2024),” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024).
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah HT, Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan studio dan AT, pihak swasta yang berperan melalui PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan berbagai penyimpangan yang melanggar peraturan perundang-undangan, diantaranya proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia yang tidak sesuai aturan dan pelaksanaan dan pembayaran jasa konsultasi perencana, pembangunan fisik, dan pengawasan tidak sesuai standar.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Kejati Kepri mengambil langkah ini untuk mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.
Kasus ini menjadi salah satu langkah nyata Kejati Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus tersebut untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
“Kami berkomitmen untuk mengawal dan memastikan kasus ini diselesaikan secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Teguh. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani