Sudahlah Gagal Memperkosa, Pria Paruh Baya di Bintan Utara Terancam 12 Tahun Penjara

B (40) menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Utara, Selasa (10/12/2024). (Foto: rah)
BINTAN UTARA (marwahkepri.com) β Personel Polsek Bintan Utara menangkap seorang pria berinisial B (40), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Perum Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, pada Senin dini hari (9/12/2024).
Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diketahui memasuki kamar korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan senjata tajam.
βSaat korban terbangun, pelaku mengancamnya dengan senjata tajam. Namun karena korban teriak, pelaku melarikan diri melalui jendela,β jelas Prasojo, Selasa (10/12/2024).
Setelah aksi bejatnya gagal, pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal. Saat itu, korban mengenali pakaian yang dikenakan pelaku dan langsung berteriak, mengungkapkan bahwa B adalah pelakunya.
Warga dan personel Polsek Bintan Utara segera menangkap pelaku di lokasi. Awalnya, pelaku menyangkal tuduhan tersebut, tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, ia mengakui perbuatannya.
Kasus ini mengungkap bahwa pelaku sudah mengenal baik keluarga korban. Ia memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mengetahui seluk-beluk rumah korban.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
IPTU Prasojo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang di sekitar mereka, bahkan yang sudah dikenal, untuk mencegah kejadian serupa. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani