Polisi Kembali Bongkar Dua Bangunan di Kampung Aceh

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang bersama tim terpadu membongkar dua bangunan semi-permanen yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (10/12/2024).

Hadir sejumlah pejabat terkait, termasuk Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Ulung Dahono, SH, SIK, MH, serta berbagai instansi seperti Satpol PP Kota Batam, BP Batam, dan Lurah Muka Kuning.

Adapun bangunan yang dibongkar adalah bangunan milik Yuniar, sebelumnya dihuni oleh Marwan, di RT 002 dan bangunan milik Amin, dihuni oleh Nanda Firman Syahputra dan Arnoldus Masang, di RT 005.

Keduanya terbukti digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkoba.

“Pembongkaran ini memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami tegaskan bahwa Batam tidak boleh menjadi tempat peredaran narkoba,” ujar Kabagops Polresta Barelang, Kompol Z.A.C Tamba, S.H.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Upaya ini mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.

Kompol Z.A.C Tamba mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat ikut menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Dengan pembongkaran ini, Polresta Barelang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba, serta melindungi generasi muda Batam dari dampak buruk narkotika.

Kolaborasi lintas instansi dan peran aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba, menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi masa depan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani