BRIN Dorong Pemerintah Terapkan Cukai 20% untuk Minuman Manis dalam Kemasan

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN, Zamroni Salim, mendorong pemerintah untuk segera menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dengan tarif mencapai 20%. Menurut Zamroni, penerapan cukai ini diharapkan dapat mengurangi tingkat konsumsi minuman manis yang berisiko menimbulkan berbagai penyakit.

“Pertama kami garis bawahi bahwa cukai itu perlu dilakukan untuk mengatasi masalah market failure dalam konsumsi makanan berpemanis yang berdampak pada beberapa penyakit di Indonesia,” ujar Zamroni dalam agenda Outlook Perekonomian Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Zamroni menambahkan bahwa penerapan cukai ini juga dapat memberikan dampak signifikan dalam menekan konsumsi berlebihan, terutama di kalangan kelompok menengah. Ia menyebut kelompok ini sebagai penyumbang terbesar dalam konsumsi minuman berpemanis.

“Kelompok menengah ini adalah mayoritas pengguna makanan berpemanis. Secara nasional, sekitar 60% penduduk Indonesia setiap harinya mengonsumsi makanan berpemanis,” ungkapnya.

Meski demikian, pembahasan mengenai cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum mengalami perkembangan lebih lanjut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa isu tersebut masih dalam pembahasan awal. “Cukai berpemanis… sebentar lagi kita bahas, perlu diomongin dulu,” katanya dalam kesempatan berbeda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Budi menambahkan bahwa rekomendasi teknis terkait kebijakan cukai sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi belum ada pembicaraan lanjutan karena semua pihak masih fokus pada program quick win Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah ada rekomendasinya, tapi belum dibahas lagi. Kami fokus menyelesaikan quick win dulu,” jelas Budi.

Saat ditanya apakah cukai minuman manis dapat diterapkan tahun depan, Budi hanya mengatakan, “Mudah-mudahan bisa secepatnya,” dengan harapan bahwa kebijakan ini dapat segera diterapkan. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani