Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Selasa (10/12/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Dirreskrimsus Polda Kepri, dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri, Ibu Butet Lubis.
Pelaku berinisial PS menggunakan akun Kaskus bernama Pancalhalu untuk menawarkan jasa prostitusi. Calon pelanggan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi ke aplikasi WhatsApp, di mana pelaku menyediakan katalog berisi foto dan informasi 26 perempuan. Salah satu korban diketahui berusia 17 tahun.
Pelaku mematok tarif Rp 800 ribu per sesi dan meminta pembayaran melalui transfer bank sebelum layanan diberikan. Investigasi menunjukkan bahwa pelaku telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun dan merekrut perempuan untuk dimasukkan ke dalam katalognya.
Pelaku diamankan di sebuah tempat biliar di Batam setelah polisi melacak aktivitasnya melalui akun Kaskus dan informasi dari korban di salah satu hotel. Barang bukti yang disita meliputi flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus, smartphone pelaku, buku rekening dan kartu ATM, uang tunai Rp 700 ribu hasil transaksi dan tiga alat kontrasepsi merek Sutra.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
UPTD PPA Provinsi Kepri menegaskan pentingnya pendampingan bagi korban. Korban mengaku terjerumus karena desakan ekonomi dan sistem bagi hasil di mana pelaku mengambil 20 persen dari setiap transaksi.
“Kami menekankan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi,” ujar Ibu Butet Lubis.
Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Jika anak membawa barang mencurigakan seperti uang atau barang berharga, tanyakan dari mana asalnya. Ini adalah langkah penting untuk mencegah hal serupa terjadi,” tegas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani