Satresnarkoba Karimun Gagalkan Peredaran 11,6 Kilogram Sabu, Tiga Kurir Ditangkap

Wakapolres Kompol Misbachul Munir menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Sabtu (7/12/2024). (Foto: Fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Sebuah operasi digelar oleh Satresnarkoba Polres Karimun dan berhasil mengungkap jaringan narkotika besar dengan total barang bukti 11,631 kilogram sabu.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Wakapolres Kompol Misbachul Munir dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Sabtu (7/12/2024) menjelaskan operasi ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun, dan di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Tiga tersangka berhasil diamankan yakni MM, FS, dan PO. Mereka terungkap membawa sabu dalam jumlah besar yang dikemas dalam 11 bungkus teh China berwarna emas dan oranye serta dua paket kecil dalam plastik bening.
“Awalnya, tersangka MM ditangkap di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Karimun, dengan empat paket besar sabu di dalam ranselnya. Setelah dilakukan interogasi, MM mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari FS dan PO yang sedang dalam perjalanan menggunakan kapal menuju Tanjung Buton, Siak, Riau,” jelasnya.
Tak mau kehilangan jejak, tim Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun. Melalui aksi pengejaran di perairan menggunakan kapal patroli, FS dan PO akhirnya diringkus di tengah perairan Tanjung Samak sekitar pukul 10.20 WIB. Dalam pemeriksaan, ditemukan tujuh paket besar sabu di tas mereka.
Setelah menangkap ketiga tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah PO. Di sana ditemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan dalam koper di atas lemari.
“Interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa seluruh barang haram ini didapat dari seorang berinisial UK yang kini masih buron (DPO),” tambahnya.
Kompol Misbachul Munir menyatakan bahwa sabu seberat 11,631 kilogram ini mampu menyelamatkan hingga 46.524 jiwa.
Dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau denda hingga Rp10 miliar, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran aparat keamanan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Upaya seperti ini tidak hanya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika, tetapi juga memperkuat langkah Indonesia menuju masa depan bebas narkoba. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani