26 Juru Parkir Liar dari Berbagai Daerah di Batam Ditangkap

ookoop

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri mengamankan 26 juru parkir liar darii sejumlah titik di Kota Batam, Jumat (6/12/2024). (Foto; mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Menjawab keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar, Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menggelar operasi penertiban yang berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (5-6 Desember 2024).

Operasi ini berhasil menjaring 26 juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Batam, seperti Edukits, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, hingga kawasan Welcome to Batam.

Operasi ini dipimpin oleh IPDA Firmansah, S.H., dan IPDA Lora Septiandari, S.Tr.K, dengan melibatkan puluhan personel yang menggunakan kombinasi kendaraan patroli roda dua dan roda empat.

Juru parkir liar kerap menimbulkan keresahan, dari tarif parkir yang tidak wajar hingga intimidasi terhadap pengendara.

“Keberadaan mereka seringkali menjadi pemicu gangguan lalu lintas, melanggar aturan, dan mengancam kenyamanan masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si, Sabtu (7/12/2024).

Dalam operasi ini, petugas menindak pelanggaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 62 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Mereka yang terjaring tidak memiliki surat tugas dan kartu identitas parkir resmi, yang merupakan persyaratan utama untuk mengelola lahan parkir secara sah.

Dari 26 juru parkir liar yang diamankan, 12 orang dinyatakan melanggar dan dikenai denda Rp 150.000 per orang melalui persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Proses penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan.

“Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelaku tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa parkir liar adalah bentuk pelanggaran hukum,” tambah Kombes Pol.  Pandra.

Pandra menambahkan penertiban ini bertujuan menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman, pencegahan pungutan liar, tindak kriminal, dan potensi pencurian dan kepastian hukum bagi pengguna fasilitas umum.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas parkir liar melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play dan App Store. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dalam menjaga ketertiban di Kota Batam.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, Polda Kepri berharap Kota Batam semakin tertib dan nyaman, memberikan rasa aman bagi semua pihak. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani