Ibu Rumah Tangga di Anambas Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

ANAMBAS (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DI (45), warga Jambi, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan terjadi pada hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta No 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku DI, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram.

Pelaku DI bersama barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. DI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi narkoba. Ia menegaskan bahwa narkoba dilarang dan meminta agar tidak ada yang berjualan atau mengonsumsi narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Polres Kepulauan Anambas melalui Sat Resnarkoba akan terus berusaha memastikan bahwa tidak ada narkoba yang beredar di wilayah kami,” tambah kapolres. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani