Polsek Balikpapan Barat Amankan Pelaku Penganiayaan, Motifnya Cemburu

97add859-f368-4bfa-aa34-d94a4da552ef

Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial RS (20). (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial RS (20) atas laporan dua kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial EE, yang diduga memiliki hubungan tanpa status dengan pelaku.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, SH, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi dua kali yakni pada 18 Juni 2024 di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang RT 05, Kelurahan Baru Tengah. Korban mengalami luka lebam pada wajah akibat penganiayaan fisik.

Lalu pada 25 November 2024 sekitar pukul 20.24 WITA di lokasi yang sama. Pada kejadian kedua, pelaku menikam betis kanan korban menggunakan sebilah badik, menyebabkan luka serius.

“Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku cemburu setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi pesan di ponsel korban,” jelasnya, Selasa (26/11/2024).

Menindaklanjuti laporan korban pada 25 November 2024, Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat segera melakukan investigasi di lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan di daerah Kampung Baru Tengah bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mengendalikan emosi dan mencegah tindakan kriminal:

“Mari kita perkuat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan, serta menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. Jika terjadi ancaman, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan online di 110,” katanya.

Polresta Balikpapan mengajak seluruh warga untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta menghindari tindakan yang melanggar hukum demi kenyamanan bersama. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani