BATAM (marwahkepri.com) – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Batam terkait laporan masyarakat atas pembatalan debat kedua Pilkada Batam, yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (15/11/2024). Klarifikasi dilakukan di Kantor Panwascam Sekupang pada Senin (25/11/2024).
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyatakan laporan dugaan pelanggaran telah diregister.
“Kami memiliki waktu lima hari untuk membuktikan laporan ini. Saat ini sudah berjalan dua hari, tersisa tiga hari lagi untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menjelaskan pembatalan debat terjadi karena tidak tercapai kesepakatan antara tim pasangan calon (paslon) terkait tata tertib debat. Paslon 01 mengusulkan membawa catatan tanpa alat elektronik, sementara Paslon 02 menolak membawa apapun. Akibat perbedaan itu, serta keterlambatan pelaksanaan hingga dua jam, debat dihentikan.
Menurut Bosar, proses klarifikasi ini menjadi kesempatan KPU Batam untuk menjelaskan duduk perkara. Ia memastikan tahapan Pilkada, seperti distribusi logistik dan penertiban alat peraga kampanye, tetap berjalan tanpa gangguan.
Sementara itu, pelapor Riky Indrakari, juru bicara tim Paslon 01 (Nuryanto-Hardi Selamat Hood), berharap laporan tersebut dapat meningkat ke proses dugaan pidana pemilu.
“Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 14 huruf A UU Nomor 10 Tahun 2015 serta pasal-pasal lainnya,” kata Riky.
Bawaslu akan terus mengumpulkan bukti dan klarifikasi dari semua pihak terkait hingga batas waktu lima hari. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini berpotensi ditindaklanjuti ke proses hukum pidana pemilu. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani