Kakek di Bintan Diduga Cabuli Anak 9 Tahun, Diimingi Uang Rp 7 Ribu

Ilustrasi. (Foto: Infosatu)
BINTAN (marwahkepri.com) – Seorang kakek berinisial DA (58) di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo mengatakan dugaan kasus pencabulan itu dilaporkan oleh abang kandung korban berinisial RA (19).
Dalam laporannya, RA mengaku mendengarkan adiknya mengadu kepada ibunya melalui panggilan video call. Kejadian pencabulan itu terjadi pada Jumat (22/11/2024).
Dalam pengakuannya korban menceritakan kejadian pencabulan itu saat ia bertemu dengan pelaku. Pelaku mengajak korban ke rumahnya.
“Saat sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dicabuli. Pelaku terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 7.000 kepada korban,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
“Jadi korban mau diajak pelaku karena pelaku DA merupakan kakek korban atau mertua dari adik kandung ibu korban,” tambahnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku DA di kediamannya di Kecamatan Bintan pesisir pada Sabtu (23/11/2024). Dari interogasi polisi, ia mengakui perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya pelaku DA dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita,” tutupnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani