Markas Judi Online di Apartemen Aston Batam Digerebek, Beromzet Rp 350 Juta Per Hari

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam, yang diduga menjadi pusat operasi tiga situs judi online, Jumat (22/11/2024).

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 11 orang, termasuk pemilik aplikasi bernama Chandra, serta barang bukti berupa perangkat teknologi dan uang tunai.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa dua kamar yang digerebek berada di lantai 2 dan lantai 17 apartemen tersebut. Kamar di lantai 17 menjadi pusat kendali server aplikasi judi, sementara kamar di lantai 2 digunakan oleh operator yang menjalankan operasional harian.

“Total ada 11 orang yang kami amankan, termasuk Chandra sebagai pemilik aplikasi judi. Tiga situs yang dikelola adalah Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin,” jelas Yan Fitri.

Dari hasil penyelidikan, tiga situs judi tersebut telah beroperasi selama tujuh bulan dengan jumlah anggota mencapai 58.000 pemain. Omzet harian dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp 350 juta, atau lebih dari Rp 10 miliar per bulan. Situs-situs tersebut menggunakan aplikasi yang dibeli Chandra dari Kamboja dan dikelola secara mandiri dengan fasilitas server di apartemen tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan perubahan modus operandi pelaku judi online. Jika sebelumnya mereka beroperasi dari rumah mewah atau ruko, sekarang mereka menggunakan apartemen atau hotel untuk menghindari deteksi,” tambah Yan Fitri.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan bahwa 9 dari 11 orang yang diamankan adalah operator situs judi, yang mayoritas berusia 18–20 tahun dan berasal dari luar daerah seperti Jambi, Jakarta, dan Bandung. Mereka diduga direkrut untuk bekerja secara tertutup di dalam kamar tanpa izin keluar.

“Operator tidak diizinkan meninggalkan lokasi. Kebutuhan makanan dan minuman mereka disuplai oleh Chandra dan rekannya. Beberapa dari mereka mengaku KTP dan ijazahnya ditahan sebagai bentuk tekanan agar tetap bekerja,” ujar Dony.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, komputer, ponsel, buku rekening, dan uang tunai. Chandra, yang merupakan warga asli Batam, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan wanitanya. Sementara itu, status 9 operator masih dalam penyelidikan lebih lanjut, mengingat adanya dugaan mereka dipaksa bekerja di bawah tekanan.

Irjen Yan Fitri menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian online yang merusak tatanan sosial.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan mengawasi potensi pengalihan modus operasi ke lokasi lain,” tegasnya.

Penggerebekan ini juga berawal dari penangkapan seorang marketing judi online oleh Polresta Barelang, yang kemudian mengarah pada jaringan lebih besar yang dioperasikan Chandra. Kasus ini menjadi sorotan publik karena skala operasinya yang besar dan sistematik.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa yang mencurigakan guna membantu aparat dalam memberantas tindak kejahatan. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani