Dua Tersangka Korupsi di RSUD Embung Fatimah Bikin Negara Rugi Rp 840 Juta

Kejari Batam menunjukkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (23/11/2024). (Foto: detik)
Kejari Batam menunjukkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (23/11/2024). (Foto: detik)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah.
Kedua tersangka berinisial D merupakan Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan M sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang menemukan dugaan penyimpangan pencatatan keuangan.
“Berdasarkan alat bukti dan surat perintah penyidikan, kami telah menetapkan saudari D dan saudara M sebagai tersangka pada Jumat (22/11/2024),” ungkap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sabtu (23/11/2024).
Kasna menjelaskan, temuan penyelidikan menunjukkan adanya praktik markup pencatatan belanja BLUD yang dilakukan tersangka. D diduga melakukan pencatatan tidak wajar sebagai Bendahara BLUD periode Januari–April 2016, sementara M diduga melanjutkan praktik serupa sebagai pembantu bendahara pada Mei–Desember 2016.
“Fakta sementara menunjukkan keduanya melakukan pencatatan belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya, mencatat belanja fiktif, membuat bukti pertanggungjawaban ganda, dan mencatat belanja tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” jelas Kasna.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 840 juta. Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan indikasi pelanggaran dalam audit dan dilaporkan oleh pihak RSUD Embung Fatimah.
Kejari Batam telah menahan kedua tersangka di Rutan Batam untuk menghindari risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selain itu, ada kekhawatiran mereka akan menghambat penyidikan,” jelas Kasna.
Kasna menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berlangsung. Tim Kejari Batam sedang memeriksa saksi-saksi lain untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat.
“Kami masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam pengelolaan anggaran di RSUD Embung Fatimah tahun 2016. Semua bukti dan saksi akan kami kumpulkan untuk memperkuat proses hukum,” pungkasnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani