Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai 24 November, Ini Himbauan Bawaslu Natuna

IMG_1893

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, Siswandi. (Foto: RRI)

NATUNA (marwahkepri.com) – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Natuna akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 24 hingga 26 November 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Natuna, Siswandi, menyampaikan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) akan menjadi fokus pengawasan selama masa tenang.

Siswandi menjelaskan adanya beberapa perbedaan aturan antara Pemilu sebelumnya dan Pilkada kali ini. Namun, penertiban APK tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Meskipun ada perbedaan aturan, baik untuk Pemilu yang menjadi ranah Bawaslu maupun Pilkada di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU), penertiban APK tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menghimbau tim kampanye dari kedua pasangan calon, baik nomor urut 01 maupun nomor urut 02, untuk menertibkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang dimulai. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.

Dari data yang diperoleh, terdapat 165 titik lokasi pemasangan APK yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Natuna. Siswandi menegaskan bahwa Bawaslu Natuna akan memastikan pengawasan ketat terhadap proses penertiban ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bawaslu Natuna mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama masa tenang.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung terciptanya Pilkada yang damai, jujur, dan adil,” tambah Siswandi.

Masa tenang menjadi salah satu tahapan krusial dalam Pilkada, di mana semua pihak diharapkan menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye dan mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi pada hari pencoblosan. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani