Jatanras Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Pencurian Elektronik TV 75 dan 55 Inci dengan Motif Ekonomi

RK, saat di BAP di ruang penyidik Polsek Balikpapan Selatan. (f: salahudin)
Balikpapan (marwahkepri.com) – Kapolsek Balikpapan Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abu Sangid, SH, MM, mewakili Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, SH, SIK, MSi, membenarkan adanya laporan polisi terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Selatan.
Kejadian tersebut dilaporkan pada Kamis, 14 November 2024, terkait kasus pencurian yang terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, di Perumahan Korpri, Gang Manggola, Blok L1 No. 05, RT 49, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 22 November 2024, hadir Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangid, SH, MM, Kasi Humas Polresta Balikpapan, penyidik Reskrim, petugas Samapta Polsek Balikpapan Selatan, serta rekan-rekan media.
Kasi Humas menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan. Tersangka berjumlah satu orang, dengan identitas sebagai berikut:
- Inisial: RK
- Tempat, Tanggal Lahir: Samarinda, 18 September 1992
- Alamat: Jalan Merapi, Lempake Jaya, RT 15, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 unit TV Toshiba 75 inci
- 1 unit TV Toshiba 55 inci
- 1 unit mobil Toyota Avanza
Kapolsek AKP Abu Sangid menjelaskan kronologi kejadian bahwa pencurian dilaporkan oleh Tim Pengelola Mess CV Friend Production di Kota Balikpapan. Saat melakukan pengecekan, tim menemukan pintu mess dalam keadaan tidak terkunci, dan pintu gudang telah terbongkar. Beberapa barang elektronik, termasuk dua unit TV, dinyatakan hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 31.270.000.
Setelah laporan diterima, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan petunjuk, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di Samarinda bersama barang bukti.
Berdasarkan keterangan pelaku, tindak pencurian dilakukan karena desakan ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidup dan pengobatan keluarganya yang menderita stroke.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid, SH, MM, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan melengkapi rumah dengan sistem keamanan seperti CCTV. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang pemilihan Wali Kota Balikpapan pada 2024.
“Mari kita pelihara situasi kamtibmas yang kondusif dengan menjaga kebersamaan dan mengaktifkan kegiatan poskamling,” tambah Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun. MK-Salahudin
Redaktur : Munawir Sani