Wanita Paruh Baya di Kampung Aceh jadi Pengedar dan Sediakan Kamar Kos untuk Pengguna Narkoba
BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap seorang wanita berinisial L (47), warga Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu sekaligus menyediakan kamar kos untuk para pengguna barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/11/2024), bertepatan dengan deklarasi Kampung Madani Bebas Narkoba yang diselenggarakan oleh Polda Kepri.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan terhadap dua pria yang berada di kawasan Kampung Aceh.
“Pada saat deklarasi, ditemukan dua pria dewasa, AJ dan US, yang sedang berada di kos-kosan milik pelaku L. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan plastik bungkus sabu dan alat hisap bong. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif narkoba,” ujar Heribertus, Rabu (20/11/2024).
Dari hasil interogasi, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dari L. Polisi kemudian segera menangkap pelaku di lokasi yang sama.
Kapolresta menjelaskan bahwa L tidak hanya berperan sebagai pengedar sabu, tetapi juga menyediakan alat hisap dan menyewakan kamar kos untuk para pengguna. Sabu yang dijual L dikemas dalam plastik kecil dengan harga Rp 100 ribu per paket. Sementara itu, kamar kos disewakan dengan harga Rp 10 ribu per pemakaian.
Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan bahwa bisnis narkoba tersebut ia jalankan setelah usaha pegadaian handphonenya bangkrut.
“Awalnya saya buka usaha pegadaian HP, tapi bangkrut. Jadi saya coba jual barang itu (sabu) dan menyewakan kamar serta menyediakan alat,” ungkap pelaku.
Pelaku juga mengaku selektif dalam menerima tamu yang menyewa kamar kosnya, dengan alasan untuk mengurangi kecurigaan pihak berwenang.
“Hanya untuk orang kapal, dan mereka datang paling seminggu sekali. Saya pilih-pilih orang juga,” tambahnya.
Heribertus mengungkapkan bahwa L merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2013 karena kedapatan membawa 15 ribu butir ekstasi. Setelah menjalani hukuman, pelaku kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa paket sabu siap edar, alat hisap sabu (bong) dan uang hasil penjualan sabu.
Pelaku kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah Kampung Aceh yang selama ini dikenal rawan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani