Satlantas Polresta Balikpapan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di Plaza Kebun Sayur

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan bersama sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas, Kamis (21/11/2024) di Plaza Kebun Sayur, Balikpapan Barat. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan bersama sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas, Kamis (21/11/2024) di Plaza Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H., memimpin langsung kegiatan ini bersama Ipda Margiyana, SH, 25 personel Satlantas Polresta Balikpapan, 5 personel Lantas Polsekta Barat, 5 personel Dispenda dan 5 personel Jasa Raharja Kota Balikpapan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sejumlah pelanggaran dengan rincian sebagai berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 36 tilang, Surat zin Mengemudi (SIM) 5 tilang dan dua kendaraan bermotor diamankan.
Kasat Lantas Kompol Ropiyani menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
“Penindakan pelanggar lalu lintas ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Kami juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjadi pengendara yang baik dan benar, dengan menaati norma berkendara, tertib administrasi, dan menjaga lingkungan,” ujar Kompol Ropiyani.
Sepanjang pelaksanaan kegiatan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) tetap terjaga dengan baik. Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif hingga selesai.
Satlantas Polresta Balikpapan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani