Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Rp 500 Juta ke Vietnam Digagalkan di Batam

kuiuik

Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 kilogram sisik trenggiling senilai Rp 500 juta yang akan dikirimkan ke Vietnam melalui Malaysia. (Foto: Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 kilogram sisik trenggiling senilai Rp 500 juta yang akan dikirimkan ke Vietnam melalui Malaysia.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri pada Minggu, 16 November 2024, dengan mengamankan seorang pelaku berinisial SD.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan hingga pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam.

“Pelaku diamankan saat sedang menunggu orang yang akan menjemput sisik Trenggiling. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sisik Trenggiling di antara kerupuk,” ujar Kombes Putu, Selasa (19/11/2024).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sisik Trenggiling tersebut berasal dari Kalimantan Barat dan dibawa ke Batam menggunakan kapal laut. Sisik-sisik tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur Malaysia.

“Pengakuan pelaku baru pertama kali melakukan ini, tetapi kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Untuk pelaku lain yang bertugas menjemput sisik Trenggiling masih kami lacak karena komunikasi terputus,” tambah Kombes Putu.

Atas perbuatannya, pelaku SD dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan terancam punah akibat perburuan serta perdagangan ilegal. Sisik Trenggiling kerap diperjualbelikan untuk berbagai tujuan ilegal, seperti pengobatan tradisional. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi guna melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia.

Tak lupa, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem atau melibatkan perdagangan satwa dilindungi. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani