Kurir Sabu dari Batam Nekat Telan 260 Gram Sabu untuk Dibawa ke Bima

BATAM (marwahkepri.com)– Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap penyelundupan 260 gram sabu dari Batam, dengan modus swallow atau ditelan oleh pelaku. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekretaris Utama BNN RI Irjen Tatan Sulistiyana dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (19/11/2024) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 24 Oktober 2024 di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, di mana seorang pria berinisial HS kedapatan membawa sabu dengan berat total 260 gram. Sabu tersebut dibawa dari Batam menuju Bima menggunakan metode swallow.

Plh Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di Kota Bima yakni AS, penerima sabu. AM, yang memberikan perintah kepada AS, serta S, yang memerintahkan HS membawa sabu dari Batam.

Keduanya, AM dan S, ditangkap di kawasan Taman Ria, Kota Bima, NTB.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen BNN dalam memberantas jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Modus swallow yang digunakan pelaku kerap menjadi tantangan bagi aparat, mengingat tingginya risiko untuk mendeteksi barang bukti yang disembunyikan di dalam tubuh.

Irjen Tatan Sulistiyana menegaskan bahwa BNN RI akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap dan memutus rantai peredaran narkoba, terutama dengan jaringan lintas daerah.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Barang bukti sabu seberat 260 gram juga telah disita sebagai bagian dari pengungkapan kasus ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur distribusi narkoba, khususnya dari wilayah perbatasan seperti Batam yang kerap menjadi pintu masuk narkotika ke wilayah Indonesia lainnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani