Pegawai BP Batam Ditangkap Terkait Kasus Perdagangan Orang

BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RS ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia ditangkap bersama tersangka lain berinisial M.

Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil menyelamatkan dua perempuan, LF dan TH, yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kedua korban akan diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui jalur ilegal.

“Subdit IV langsung bergerak dan berhasil menyelamatkan korban di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (31/10/2024) pada pukul 13.00 WIB sebelum mereka diberangkatkan,” ujar Kombes Pol Donny, Senin (18/11/2024).

RS dan M kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah melalui Undang-undang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Menanggapi penangkapan ini, Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan pegawainya dalam jaringan TPPO. Ia menegaskan bahwa BP Batam mendukung penuh upaya kepolisian untuk menegakkan hukum.

“BP Batam mengecam keras tindakan tersebut dan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang,” ungkap Sazani.

Polisi masih mendalami peran kedua tersangka dalam jaringan TPPO dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang, terutama melalui jalur ilegal. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani