Dua Calon PMI Ilegal Diamankan di Batam, Hendak jadi ART di Malaysia

BATAM (marwahkepri.com) – Polisi mengamankan dua perempuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Jawa Tengah di Kota Batam. Kedua calon PMI tersebut diketahui hendak dipekerjakan di Malaysia.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh personel Seksi Intelair unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu (13/11/2024).

“Selain kedua calon PMI, polisi juga menahan seorang pria berinisial MP (38), yang bertindak sebagai pengurus keberangkatan mereka,” jelasnya, Kamis (14/11/2024).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya rencana keberangkatan dua perempuan calon PMI ilegal dari Jawa Tengah ke Malaysia. Tim Ditpolairud melakukan pemantauan dan menemukan MP sedang membawa paspor kedua PMI di penginapan Gracel Land Inn, Batam Center. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua perempuan tersebut hendak bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.

“MP diketahui mengambil keuntungan dari keberangkatan mereka, dengan berencana memotong gaji mereka selama enam bulan pertama,” tambahnya.

MP mengakui bahwa ia telah beberapa kali mengurus keberangkatan calon PMI ke Malaysia. Polisi masih menyelidiki apakah MP memiliki keterlibatan lebih lanjut atau bekerja dengan perekrut lainnya.

Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani